Jadi, jika merujuk pada UU nomor 7 tahun 1978, maka gaji Presiden Jokowi adalah sebesar Rp35.584.800 dan gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah sebesar Rp23.723.200.
Sedangkan tunjangan jabatan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden Indonesia adalah Rp32.500.000 dan Rp22.000.00.
UU nomor 7 tahun 1978 juga mengatur mengenai tunjangan yang berhak diterima oleh seorang presiden dan wakil presiden.
Pasal 2 ayat 3 berbunyi, selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:
a Tunjangan jabatan;
b Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan).
Baca Juga: PENTING! Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2023! Berikut Informasinya
Perhitungan besaran THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp35.584.800
- Tunjangan jabatan Rp32.500.000
- Tunjangan keluarga (istri) = 5% x Rp 35.584.800 = Rp1.779.240
- Tunjangan keluarga (anak) = (2% x Rp35.584.800) x 3 anak = 711.666 x 3 = Rp.2.134.998
- Tunjangan pangan = belum ada data