9. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai
10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
11. Pemberhentian karena hal lain
Dengan hal tersebut pemberhentian tersebut akan diajukan secara tertulis dan melakukan permohonan.
Selain itu juga untuk pemberhentian atas permintaan sendiri dan telah mencapai batas usia pensiun harus melihat dari batasan usia dan juga masa kerja.
Kemudian untuk mengajukan pemberhentian harus mengirimkan sejumlah berkas yang telah ditentukan.
Pengajuan berkas tersebut dapat diurus pada waktu sebelum dari masa pensiun tiba.
Untuk pengurusan berkas tersebut dapat dikirimkan atau ditanyakan kepada BKD atau instansi terkait.***