news

RESMI! Pemerintah Teken Aturan Warna dan Model Seragam ASN, Cek Aturannya di Sini

Rabu, 10 September 2025 | 13:53 WIB
Aturan dan model seragam ASN (Permendagri Nomor 10 Tahun 2024)

Dengan adanya aturan baku, instansi tidak perlu lagi mengeluarkan kebijakan berbeda-beda yang justru membebani ASN.

ASN yang melanggar aturan penggunaan pakaian dinas akan dikenakan sanksi administratif. 

Baca Juga: Bukan Soal Gaji, Ini 5 Jaminan yang Akan Digandeng Honorer Jika Jadi PPPK

Sanksi ini bisa berupa teguran hingga pembinaan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah mengajak seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya citra positif birokrasi.

Dengan ditekennya aturan ini, ASN kini sudah tidak perlu bingung lagi soal pakaian dinas. 

Baca Juga: Terharu! Kepala Sekolah SRMA 43 Magelang Ceritakan Perubahan Siswa Hingga Menangis di Depan Gus Ipul

Segera cek detail aturan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, agar tidak salah kostum saat bertugas.***

Halaman:

Tags

Terkini