RESMI! Pemerintah Teken Aturan Warna dan Model Seragam ASN, Cek Aturannya di Sini

photo author
Khairani KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 September 2025 | 13:53 WIB
Aturan dan model seragam ASN (Permendagri Nomor 10 Tahun 2024)
Aturan dan model seragam ASN (Permendagri Nomor 10 Tahun 2024)

Tak hanya warna dan model, aturan ini juga menjelaskan tentang atribut yang melekat pada seragam

Baca Juga: Ungguli ITB dan Kampus Bergengsi Lainnya, ITS Tempati Posisi Kedua dalam Daftar 15 Kampus Terbaik di Bidang Berikut

Misalnya, lambang korpri, tanda pangkat, hingga papan nama yang wajib dikenakan sesuai posisi masing-masing ASN.

Pemerintah juga menegaskan, biaya pengadaan pakaian dinas ASN ditanggung oleh instansi masing-masing. 

Namun, dalam kondisi tertentu, ASN bisa menyediakan sendiri seragamnya sepanjang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Baca Juga: Terharu! Kepala Sekolah SRMA 43 Magelang Ceritakan Perubahan Siswa Hingga Menangis di Depan Gus Ipul

Ketentuan ini langsung menjadi perhatian banyak ASN, terutama yang baru lulus CPNS dan PPPK. 

Pasalnya, sebelumnya sempat ramai perdebatan apakah seragam ASN harus dibeli sendiri atau difasilitasi kantor.

Di bagian penjelasan, Permendagri tersebut juga mengatur hari penggunaan. 

Baca Juga: Dari Bandung hingga Bogor: Inilah 15 Besar Universitas Ternama Indonesia Berdasarkan Riset Terbaik Bidang Teknik Dirgantara

Misalnya, seragam Korpri dipakai setiap tanggal 17 atau upacara kenegaraan, sementara pakaian dinas lapangan digunakan untuk kegiatan di luar kantor.

Aturan ini diharapkan bisa menghapus kebingungan yang selama ini sering muncul di berbagai instansi. 

Bahkan, ada kasus di beberapa daerah di mana seragam ASN tidak seragam, sehingga menimbulkan kesan kurang rapi di mata publik.

Baca Juga: Mengapa Masih Banyak Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan BKN

Selain itu, pengaturan seragam ini juga dianggap sebagai bentuk penghematan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendagri No 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X