KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menandatangani aturan baru yang ditunggu-tunggu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah resmi menetapkan warna, model, hingga tata cara penggunaan pakaian dinas ASN di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menyeragamkan identitas ASN di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Selama ini, banyak ASN yang masih bingung mengenai pakaian dinas, mulai dari warna, motif, hingga ketentuan pemakaian di hari tertentu.
Menteri Dalam Negeri dalam keterangannya menegaskan, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kewibawaan ASN di mata masyarakat.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membagi pakaian dinas ASN ke dalam beberapa jenis.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Lowongan Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Jadi Rebutan, Cek Syaratnya
Ada pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil harian (PSH), serta pakaian khusus untuk acara resmi atau tertentu.
Untuk pakaian dinas harian, warna yang dipakai sudah ditentukan.
ASN di pemerintah daerah wajib menggunakan kemeja berwarna krem atau khaki, sementara ASN pusat menggunakan kombinasi warna sesuai dengan ketentuan kementerian masing-masing.
Baca Juga: Tak Sekadar Status, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bawa 5 Jaminan Besar Ini
Sementara itu, untuk pakaian sipil lengkap, ASN wajib mengenakan setelan jas resmi berwarna gelap.
Ketentuan ini berlaku pada acara resmi kenegaraan atau kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara.