Dengan adanya aturan baku, instansi tidak perlu lagi mengeluarkan kebijakan berbeda-beda yang justru membebani ASN.
ASN yang melanggar aturan penggunaan pakaian dinas akan dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Bukan Soal Gaji, Ini 5 Jaminan yang Akan Digandeng Honorer Jika Jadi PPPK
Sanksi ini bisa berupa teguran hingga pembinaan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah mengajak seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya citra positif birokrasi.
Dengan ditekennya aturan ini, ASN kini sudah tidak perlu bingung lagi soal pakaian dinas.
Baca Juga: Terharu! Kepala Sekolah SRMA 43 Magelang Ceritakan Perubahan Siswa Hingga Menangis di Depan Gus Ipul
Segera cek detail aturan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, agar tidak salah kostum saat bertugas.***