KLIK PENDIDIKAN - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya memberikan kepastian gaji bulanan.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, ada 5 jaminan yang dipastikan akan melekat bagi honorer yang resmi berstatus PPPK.
Sejak 2005, pemerintah semangat melakukan penataan tenaga honorer agar tidak lagi ada status kerja abu-abu.
Baca Juga: Siapkan 9 Dokumen Ini! Pemda Mulai Proses DRH PPPK Paruh Waktu
Perjalanan panjang itu berpuncak pada lahirnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer.
Yang mana kebijakan ini hanya bisa selsai dengan melalui pengangkatan sebagai PPPK.
UU ASN menegaskan penyelesaian tenaga honorer harus melalui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK, bukan sekadar kontrak kerja biasa.
Baca Juga: Unik! Inilah Cara Wali Kota Palu Tingkatkan Disiplin ASN, Bikin Apel Pagi Lebih Hidup
Seleksi PPPK 2024 pun dilakukan secara 2 tahap, yaitu:
1. Tahap I untuk honorer yang sudah masuk database BKN atau eks THK-II.
2. Tahap II untuk honorer non-BKN yang bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Nah, setelah berhasil diangkat jadi PPPK, tentu hidup honorer akan dipenuhi kesejahteraan dari negara.
Baca Juga: Sesuai UU ASN: Pensiun PNS Bersiaplah Menerima Empat Finansial, Cair Setiap Bulan Ini Besarannya
Selain gaji tetap, UU ASN memastikan bahwa PPPK mendapat perlindungan sosial yang menyeluruh.