KLIK PENDIDIKAN - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu sudah berlangsung.
Tapi ternyata belum bisa dilakukan oleh beberapa tenaga honorer yang dinyatakan lulus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap, ada sejumlah kendala teknis yang membuat sebagian peserta masih tertahan.
Baca Juga: Panggung Akuntabilitas dan Rahasia di Balik Laporan
Apa itu? Untuk mengetahuinya, mari simak penjelasan berikut ini hingga selesai.
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan berasal dari sistem SSCASN.
Tapi ini merujuk pada tahapan administrasi yang belum tuntas di instansi masing-masing.
Baca Juga: Rakornis Kemenhub 2025: Digitalisasi Transportasi, ASN Jadi Motor Perubahan
"Pengisian DRH PPPK paruh waktu bisa dilakukan setelah Kementerian PANRB menerbitkan formasi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Suharmen menegaskan, meskipun sebagian honorer sudah menerima pengumuman kelulusan, akses untuk mengisi DRH baru terbuka setelah instansi menyelesaikan proses akhir.
"Kalau formasi sudah ditetapkan KemenPANRB, dan instansi sudah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH,” tambahnya.
Baca Juga: Jejak yang Dicari di Balik Laporan Kinerja Daerah
Artinya, honorer tidak bisa serta-merta langsung mengisi DRH meskipun masa pengisian sudah dijadwalkan.
Prosesnya bergantung pada kesiapan instansi masing-masing untuk melakukan finalisasi formasi dan membuka akses di portal SSCASN.