Tak hanya warna dan model, aturan ini juga menjelaskan tentang atribut yang melekat pada seragam.
Misalnya, lambang korpri, tanda pangkat, hingga papan nama yang wajib dikenakan sesuai posisi masing-masing ASN.
Pemerintah juga menegaskan, biaya pengadaan pakaian dinas ASN ditanggung oleh instansi masing-masing.
Namun, dalam kondisi tertentu, ASN bisa menyediakan sendiri seragamnya sepanjang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Permendagri.
Baca Juga: Terharu! Kepala Sekolah SRMA 43 Magelang Ceritakan Perubahan Siswa Hingga Menangis di Depan Gus Ipul
Ketentuan ini langsung menjadi perhatian banyak ASN, terutama yang baru lulus CPNS dan PPPK.
Pasalnya, sebelumnya sempat ramai perdebatan apakah seragam ASN harus dibeli sendiri atau difasilitasi kantor.
Di bagian penjelasan, Permendagri tersebut juga mengatur hari penggunaan.
Misalnya, seragam Korpri dipakai setiap tanggal 17 atau upacara kenegaraan, sementara pakaian dinas lapangan digunakan untuk kegiatan di luar kantor.
Aturan ini diharapkan bisa menghapus kebingungan yang selama ini sering muncul di berbagai instansi.
Bahkan, ada kasus di beberapa daerah di mana seragam ASN tidak seragam, sehingga menimbulkan kesan kurang rapi di mata publik.
Baca Juga: Mengapa Masih Banyak Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasan BKN
Selain itu, pengaturan seragam ini juga dianggap sebagai bentuk penghematan.