news

Alhamdulillah! 71.336 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tahun 2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:27 WIB
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, yang terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Cair Setiap Bulan di Tahun 2025, Inilah Nominal Gaji PPPK Sesuai Masa Kerja dan Golongan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Demikian informasi mengenai pelantikan ribuan PPPK di lingkup Kemenag Pusat dan Daerah beserta besaran gaji yang akan diterima. Semoga bermamfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini