- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Cair Setiap Bulan di Tahun 2025, Inilah Nominal Gaji PPPK Sesuai Masa Kerja dan Golongan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikian informasi mengenai pelantikan ribuan PPPK di lingkup Kemenag Pusat dan Daerah beserta besaran gaji yang akan diterima. Semoga bermamfaat.***