news

Alhamdulillah! 71.336 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tahun 2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:27 WIB
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)

"Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” ungkapnya.

Baca Juga: TERBANYAK DALAM SEJARAH: 2036 PPPK Lingkungan Kanwil Kemenag Banten Resmi Dilantik

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi menyampaikan, bahwa pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.

Wawan menekankan bahwa PPPK juga harus memiliki kompetensi high tech dan high touch dalam memberi pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Menurut Wawan, saat ini jumlah kelulusan PPPK Tahap I pada Unit Kerja Pusat sebanyak 282 PPPK, sementara pada Unit kerja Daerah tercatat sebanyak 71.054.

Baca Juga: 35 ASN Baru UIN Datokarama Palu Resmi Dilantik Serentak Bersama 71 Ribu PPPK Kemenag: Momentum Pengabdian, Dukung Ekoteologi dan Layanan Publik!

Gaji PPPK Kemenag 2025

Setelah resmi dilantik, PPPK Kemenag akan menerima hak yang sudah ditetapkan yaitu gaji dan tunjangan.

Untuk gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut besaran gaji PPPK yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ini rincian lengkapnya:

Baca Juga: Tak Hanya Gaji, Honorer yang Diangkat PPPK Penuh Waktu pada Seleksi Tahap 2 Akan Menerima 7 Hal Ini

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500

Baca Juga: Mulai Juli 2025, Guru Honorer yang Masuk Kriteria Ini Akan Mendapat Bantuan dari Pemerintah, Nominal Per Bulannya Rp...

Halaman:

Tags

Terkini