news

Jangan Bersedih! MenPAN-RB Tetap Sejahterakan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Upah yang Cukup

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:45 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur 2 skema upah untuk Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur seadil-adilnya terkait regulasi PPPK paruh waktu.

Membicarakan PPPK paruh waktu, tentu sangatlah sensitif jika dibahas soal gaji.

Sebab, gaji yang akan dibayarkan bukan gaji tetap melainkan upah.

Baca Juga: Siap-siap! Petani, Nelayan, Tukang Bakso Bisa Dapat Rumah Bersubsidi dari Pemerintah, Simak Syaratnya

Walaupun demikian, para honorer jangan bersedih!

Sebab, MenPAN-RB telah menetapkan regulasi upah PPPK paruh waktu yang ditujukan pada masing-masing instansi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan batas ambang wajar masing-masing instansi dalam memberikan upah pada PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mau Kuliah Sambil Mondok? PPM Al Khozini Jember Buka Pendaftaran Mahasantri Baru Tahun 2025, Ini Fasilitasnya

Mengenai hal ini, MenPAN-RB telah menetapkan 2 skema sekaligus.

Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda-beda, namun dipastikan tetap cukup.

Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, skema upah PPPK paruh waktu disiapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

1. Menyesuaikan gaji semasa menjadi honorer 

2. Menyesuaikan indeks kemahalan masing-masing wilayah

Halaman:

Tags

Terkini