- Tim kerja pengelolaan kinerja guru
- Pengurus organisasi profesi Guru
- Tutor
- Koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila
- Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun yang terbaru seperti disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa Guru yang bergabung dan menjadi anggota Ormas juga dapat dihitung sebagai beban kerja.
Sekaligus dihitung untuk memenuhi beban kerja sebanyak 24 JP per minggu.
Mendikdasmen beralasan bahwa kebijakan ini mengusung semangat mengajar 24 JP di mana saja.
Bukan hanya di sekolah, Guru diharapkan juga hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pendidik.
"Hubungannya adalah bagaimana Guru tetap hadir di masyarakat," kata Mu'ti.
Pada ketentuan lain, Guru memang wajib bergabung dengan Organisasi Profesinya, seperti PGRI.
Namun beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga banyak dinaungi Guru di masyarakat.***