KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menyampaikan kebijakan baru untuk Guru.
Kali ini terkait dengan beban kerja 24 JP yang wajib dipenuhi dalam satu minggu.
Untuk memenuhinya, ternyata tidak harus sepenuhnya dari jam tatap muka di kelas, namun menjadi anggota Ormas juga dapat dihitung.
"Ini juga baru juga, keaktifan di Ormas juga kita hitung," kata Abdul Mu'ti.
Para Guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 wajib memenuhi beban kerja.
Beban kerja dimaksud didapat dari jam pelajaran (JP) saat mengajar tatap muka di dalam kelas.
Dalam satu minggu wajib terpenuhi sebanyak 24 JP.
Jika beban kerja tersebut tidak dapat terpenuhi maka resiko besar bagi para Guru ASN.
Mulai dari penilaian kinerja yang buruk hingga tidak dapat dicairkan tunjangannya.
Baca Juga: Info SPMB 2025, Ada Aturan yang Dihapus Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Pendaftaran Masuk SD
Oleh karena itu sering muncul masalah di kalangan Guru yang berebut jam mengajar.
Bahkan menyeberang ke beberapa sekolah untuk mendapatkan jam mengajar tersebut.
Memang sudah diatur sebelumnya bahwa penghitungan 24 JP bukan hanya dari tatap muka di kelas.