news

Resmi Lolos PPPK Tahap 2, Honorer Hanya Bisa Bekerja sampai Usia...

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:16 WIB
Inilah batas usia bekerja honorer setelah resmi diangkat menjadi PPPK tahap 2. (Dok/depok.go.id diedit dengan Canva.)

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: KKN UIN Datokarama Angkat Isu Bullying dan Kekerasan Anak di Tengah Masyarakat Sigi

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

Baca Juga: Bulan Penuh Syukur! Juni 2025 Gaji 13 ASN TNI Polri dan Pensiunan Cair, Cek Rinciannya

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Pencairan Sudah Dekat! Sri Mulyani Hanya akan Mencairkan Gaji ke 13 untuk PPPK Kategori...

Demikianlah ketentuan batas usia kerja untuk Honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK tahap 2.***

Halaman:

Tags

Terkini