Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu di Tahun 2025 dengan 2024
3. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS yang Cair Juni 2025 Dari Taspen
Nah, jadi guru yang akan menerima TPG adalah guru yang sudah memenuhi semua 8 syarat di atas.
Tunggu apalagi, ayo bapak ibu guru segera penuhi 8 syarat di atas untuk bisa menerima TPG.***