Abdul Mu'ti Resmi Tetapkan, TPG Triwulan II Cair Bulan Juni! Hanya Guru Kategori Ini yang Berhak Terima Tunjangan Profesi

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:14 WIB
TPG Triwulan II siap disalurkan Abdul Mu'ti bulan Juni!  (bengkaliskab.go.id)
TPG Triwulan II siap disalurkan Abdul Mu'ti bulan Juni! (bengkaliskab.go.id)

Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu di Tahun 2025 dengan 2024

3. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Baca Juga: Sujud Syukur! Guru Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Meski Mata Pelajaran Tak Linier dengan Sertifikat Pendidik

6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS yang Cair Juni 2025 Dari Taspen

Nah, jadi guru yang akan menerima TPG adalah guru yang sudah memenuhi semua 8 syarat di atas.

Tunggu apalagi, ayo bapak ibu guru segera penuhi 8 syarat di atas untuk bisa menerima TPG.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X