KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi menetapkan juknis terbaru pencairan TPG.
Kini pencairan TPG mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen tersebut Abdul Mu'ti merombak jadwal pencairan TPG menjadi sebagai berikut:
Pembayaran triwulan I: mulai bulan Maret
Pembayaran triwulan II: mulai bulan Juni
Pembayaran triwulan III: mulai bulan September
Baca Juga: Tembus Rp 4,9 Juta! Ini Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Sesuai Peraturan Pemerintah
Pembayaran triwulan IV: mulai bulan November
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang mana tunjangan ini diberikan khusus bagi guru yang masuk dalam kategori penerima.
Kategori guru penerima TPG sudah ditetapkan Abdul Mu'ti dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Angka Putus Sekolah Dasar Tertinggi, Jawa Barat Berada di Urutan Pertama
Kategori guru yang akan menerima TPG adalah guru yang telah memenuhi 8 syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;