Menurutnya perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas.
Namun harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah.
Tujuan utamanya adalah dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya.***