news

Pemda Jangan Berharap Dapat Melakukan Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Tahun Ini Jika Belum Memenuhi Ketentuan Ini

Minggu, 23 Maret 2025 | 11:43 WIB
CPNS dan PPPK 2024, Pemda wajib penuhi syarat pengangkatan! Apa saja aturan dari MenPAN-RB dan Mendagri? (menpan.go.id diedit)

tidak mengajukan pindah instansi.

Pengangkatan hanya dapat dilakukan jika anggaran telah masuk dalam DIPA K/L/D

dan tersedia sarana/prasarana yang memadai.

Baca Juga: Percepat Pengangkatan CPNS PPPK, MenPAN-RB dan BKN Instruksikan Setiap K/L dan Pemda Segera Melakukan Hal Ini

Proses pengangkatan CPNS PPPK bisa tertunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

BKN tidak akan mengeluarkan Pertek jika syarat tidak terpenuhi.

Dengan demikian, target pemerintah untuk menata tenaga honorer bisa terganggu.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS PPPK Semakin Terang, Menpan RB Ikuti Arahan Prabowo

Tito Karnavian meminta Pemda segera melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM/BKD

dan OPD untuk memastikan kesiapan.

UU ASN No 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti

seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Kepala BKN Terbitkan Surat Proses Pengangkatan CPNS-PPPK Lebih Cepat dengan Jadwal Terbaru Ini untuk Penetapan NIP

Pemda harus memastikan pemenuhan persyaratan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

sebelum melaksanakan proses seleksi.

Halaman:

Tags

Terkini