“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada pesantren (rekening pesantren)," jelas Basnang.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan BOS
Bagi pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan;
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
Baca Juga: Kemenag Umumkan Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, Simak Jadwalnya!
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Prosedur Penarikan Dana PIP untuk Santri
Sementara itu, santri yang ingin melakukan penarikan dana PIP dapat melakukannya setelah melakukan aktivasi rekening.
Penarikan bisa dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dan menunjukkan salah satu tanda identitas, seperti Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, dan ATM beserta buku tabungan.
Baca Juga: Menuju Pesantren Ramah Anak: Kemenag Siapkan 512 Pilot Project untuk Masa Depan Cerah!
Selain itu, santri juga dapat menarik dana PIP secara langsung menggunakan kartu debit ATM.