KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa masalah penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan melalui seleksi PPPK.
Hal ini diatur oleh MenPAN-RB dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 2 kriteria tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah
mengikuti tahap seleksi PPPK, tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi.
- Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lolos.
MenPAN-RB menjanjikan 2 hadiah bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat sebagai PPPK
Paruh Waktu, mencakup:
1. Status Kepegawaian Resmi
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai pegawai
di instansi pemerintah.