- Berkas dikirim ke BKN Jakarta untuk mendapatkan persetujuan teknis; dan
- Berdasarkan persetujuan tersebut barulah dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dengan adanya informasi ini diharapkan membuat prosesnya semakin cepat dan juga transparan.
Sehingga untuk PNS yang akan mengajukan diri sebagai pejabat fungsional dapat melihat mekanismenya ini.***