news

PNS Mau Jadi Pejabat Fungsional? Tenang BKD Jateng Beri Informasi Mekanisme Pengusulan, Begini Caranya

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:16 WIB
Begini mekanisme pengusulan PNS menjadi pejabat fungsional berdasarkan informasi dari BKN Provinsi Jateng (Kolase foto Instagram/bkdprovjateng dan prgi.or.id diedit menggunakan canva)

- Berkas dikirim ke BKN Jakarta untuk mendapatkan persetujuan teknis; dan

- Berdasarkan persetujuan tersebut barulah dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dengan adanya informasi ini diharapkan membuat prosesnya semakin cepat dan juga transparan.

Sehingga untuk PNS yang akan mengajukan diri sebagai pejabat fungsional dapat melihat mekanismenya ini.***

Halaman:

Tags

Terkini