KLIK PENDIDIKAN – Inilah informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang mekanisme pengusulan menjadi pejabat fungsional.
Tetapi pengusulan ini hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bekerja dengan memenuhi beberapa syarat.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi pejabat fungsional salah satunya adalah terdapat formasi.
Baca Juga: UPDATE PROGRES PENGANGKATAN PPPK WILAYAH LAMPUNG TAHUN 2024, SUDAH SAMPAI MANA?
Dengan adanya formasi tersebut barulah PNS dapat mengusulkan jabatan ini dengan mengikuti dan lulus pada uji kompetensi sebelumnya.
Bukan hanya terdapat formasi dan lulus uji kompetensi tetapi ada satu syarat lagi yang tidak kalah penting yaitu memiliki nilai SKP minimal baik selama 1 tahun.
Syarat-syarat tersebut merupakan hal standar untuk dapat mengajukan pengusulan kepada BKD.
Diperkirakan pengusulan ini akan memakan waktu selama 4 bulan hingga waktu pelantikan tiba.
Kemudian bagaimana dengan mekanisme pengusulan ini? Simak informasinya di bawah ini.
Seperti yang telah disampaikan pada Instagram @bkdprovjateng, inilah mekanisme pengusulannya.
- Umpeg Perangkat Daerah sebagai PIC menginput data ke aplikasi eJabfung;
- Usulan diverifikasi oleh pelaksana BKD, lalu dibuatkan pengantar untuk ditandatangani PPK yaitu Gubernur;