news

Sudah Sah, Meski Telah Menjadi PNS Tetapi Negara Dapat Berhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Karena

Jumat, 21 Maret 2025 | 20:21 WIB
Alasan yang sudah ditetapkan negara tentang pemberhentian sementara bagi PNS jabatan pimpinan tinggi (niaskab.go.id)

Alasan lainnya akan ditetapkan jika pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Jika PNS tidak ingin diberhentikan sementara maka dapat menjauhi peraturan sebagaimana telah ditetapkan.

Kemudian jika sudah diberhentikan sementara PPK dapat mengaktifkan kembali dari pemberhentian tersebut.

Sedangkan untuk tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini