Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590
Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710
3. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS golongan IV juga mendapatkan tunjangan pangan.
Tunjangan pangan yang diperoleh sebesar Rp72.420 per orang.
Baca Juga: Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN Kompak Minta Instansi Gercep Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Demikian nominal tiga tunjangan yang diterima golongan IV saat pencairan gaji Pensiunan PNS sebesar Rp4,9 juta oleh Taspen pada 1 April 2025.***