- Memiliki kualifisikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
- Terdaftar aktif pada Dapodik;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: CPNS 2024: BKN Bikin Kejutan di Puncak Perjalanan!
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi:
a. Guru PPPK mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.
b. Guru PPPK yang mengikuti program pertukaran Guru, Kemitraan, dan/atau magang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.
Baca Juga: GEGARA HAL SEPELE! BKN BATALKAN 11 KELULUSAN PESERTA CPNS 2024, Ini Daftar Nama Penggantinya
Sesuai Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 Pasal 14, bahwa inilah faktor dihentikannya pencairan tambahan penghasilan bagi PPPK semua golongan tahun 2025, dengan kondisi berikut ini:
1. PPPK semua golongan telah meninggal dunia
2. PPPK semua golongan cuti di luar tanggungan negara
Baca Juga: Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN Kompak Minta Instansi Gercep Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK
3. PPPK semua golongan tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS