KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menetapkan peraturannya.
Peraturan yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti merupakan peraturan tentang tunjangan profesi guru bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Dimana ASND adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa guru PPPK yang termasuk dalam kategori Guru ASND berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan.
Namun, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut tidak dihentikan.
Baca Juga: Mimpi Jadi Ksatria Airlangga Tertunda? UNAIR Siap Sambut Lewat Jalur Mandiri!
Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Profesi
Agar tunjangan profesi tetap diberikan, Guru ASND, termasuk guru PPPK, wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikasi ini menjadi bukti keahlian dan kompetensi Guru PPPK dalam bidang pendidikan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASND
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sri Mulyani di LHKPN, Menkeu yang Telah Cairkan THR Para ASN dan Pensiunan