Disepakati Mendikdasmen Abdul Mu'ti! Tunjangan Profesi Guru PPPK Resmi Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:54 WIB
Ilustrasi Mendikdasmen menandatangani penghentian tunjangan profesi bagi Guru ASND. (umy.ac.id)
Ilustrasi Mendikdasmen menandatangani penghentian tunjangan profesi bagi Guru ASND. (umy.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menetapkan peraturannya.

Peraturan yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti merupakan peraturan tentang tunjangan profesi guru bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Dimana ASND adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: SNBP 2025 Tak Lulus? Pelajar Bisa Ikuti Syarat-syarat Ini Jika Ingin Lanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa guru PPPK yang termasuk dalam kategori Guru ASND berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan. 

Namun, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut tidak dihentikan.

Baca Juga: Mimpi Jadi Ksatria Airlangga Tertunda? UNAIR Siap Sambut Lewat Jalur Mandiri!

Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Profesi

Agar tunjangan profesi tetap diberikan, Guru ASND, termasuk guru PPPK, wajib memenuhi ketentuan berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikasi ini menjadi bukti keahlian dan kompetensi Guru PPPK dalam bidang pendidikan.

2. Berstatus Sebagai Guru ASND

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sri Mulyani di LHKPN, Menkeu yang Telah Cairkan THR Para ASN dan Pensiunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X