Guru PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan harus berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Tercatat di Dapodik
Data Guru PPPK harus terdaftar secara resmi di sistem Dapodik untuk memastikan keabsahan status pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG Guru PPPK ini diterbitkan oleh Kementerian sebagai tanda pengakuan resmi atas status sebagai pendidik profesional.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 PINTAR BI, Dibuka Tanggal ini!
5. Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru PPPK harus mengajar sesuai keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidiknya dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
6. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa dalam Rombongan Belajar
Guru PPPK wajib mengajar dengan jumlah siswa sesuai ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan masing-masing.
7. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan
Baca Juga: PENERIMA PKH JANGAN KELIRU! Mana yang Harus Dilakukan dan Tidak Sebagai Penerima
Beban kerja Guru PPPK harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
8. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru PPPK yang juga bekerja tetap di lembaga lain tidak berhak menerima tunjangan profesi.