Disepakati Mendikdasmen Abdul Mu'ti! Tunjangan Profesi Guru PPPK Resmi Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:54 WIB
Ilustrasi Mendikdasmen menandatangani penghentian tunjangan profesi bagi Guru ASND. (umy.ac.id)
Ilustrasi Mendikdasmen menandatangani penghentian tunjangan profesi bagi Guru ASND. (umy.ac.id)

Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Syarat

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Format Terbaru Seleksi PPPK, Honorer Guru Swasta Ada Titik Terang

Jika salah satu dari delapan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi guru PPPK berisiko dihentikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi standar profesionalisme dan tanggung jawab di dunia pendidikan.

Dengan adanya aturan ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti berharap kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat seiring dengan profesionalisme para guru di seluruh daerah.

Baca Juga: Regulasi Baru ASN 2025: Dampak Surat Kemendagri untuk P3K dan Honorer, Nasib R2-R3, serta Kebijakan Penggajian yang Harus Diketahui

Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar hak tunjangan profesi tetap Anda terima tanpa kendala.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X