Berdasarkan peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa jadwal pembayaran yaitu:
Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret;
Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni;
Pembayaran triwulan III mulai bulan September;
Pembayaran triwulan IV mulai bulan November.
Sedangkan ada kabar baik lain yaitu adanya percepatan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen tentang pembayarannya.
“Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idulfitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” ucap Abdul Mu’ti.
Kabar baik ini diberikan mengingat adanya penyaluran THR yang juga telah ditetapkan jadwalnya pada Bulan Maret 2025 ini.
Sehingga untuk guru ASN dan Non ASN yang akan mendapatkan tunjangan ini dapat bersiap dan mempergunakan dengan sebaik mungkin.***