KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen akan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS golongan I II III dan IV paling cepat pada tanggal 17 Maret 2025.
Pencairan THR Pensiunan PNS akan dilaksanakan tepat waktu guna menunjang kesejahteraan para pensiunan.
Kabar baik lainnya, besaran uang THR yang akan diterima nanti dipastikan utuh tanpa ada potongan iuran atau potongan lain termasuk kredit pensiun.
THR tahun ini hanya ada satu potongan, yaitu pajak penghasilan, dan itu pun sudah ditanggung oleh pemerintah.
Besaran THR bisa dilihat oleh bapak/ibu pensiunan PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam regulasi yang disahkan pada 7 Maret lalu, tertulis bahwa besaran THR terdiri dari 4 komponen penghasilan:
1. Pensiun Pokok
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan I II III dan IV akan menerima besaran pensiun pokok dengan nominal yang berbeda-beda.
Besaran pensiun pokok paling rendah ada di kisaran angka Rp1,7 juta, sementara paling tinggi tembus Rp4,9 juta.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS golongan I II III dan IV terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang besarannya diambil dari persentase pensiun pokok yang berlaku.
Tunjangan suami/istri besarannya adalah 10 persen , sementara tunjangan anak sebesar 2 persen yang berlaku untuk 3 anak termasuk anak angkat.