3. Tunjangan Pangan
Besaran tunjangan pangan adalah senilai 10 Kg beras dengan harga perkilogram sebesar Rp7.242. Tunjangan ini menyumbang sebesar Rp72.420.
Baca Juga: Mulai Dibayarkan ! Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu Segini Nominal Berkurangnya TPG Saat Diterima
4. Tambahan Penghasilan
Pensiunan PNS golongan I II III dan IV juga akan menerima tambahan penghasilan sebagai komponen THR yang besarannya telah ditetapkan pemerintah.
Untuk diketahui bahwa 4 komponen di atas merupakan penghasilan yang diterima pensiunan PNS setiap awal bulan.
Dengan kata lain, THR yang akan diterima pensiunan PNS di hari Senin nanti adalah setara dengan penghasilan di bulan Februari 2025.***