KLIK PENDIDIKAN – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk yang di-SK-kan di tahun 2024.
Namun khusus bagi CPNS Formasi tahun 2024, ada di antara mereka yang masih mempertanyakan apakah mereka berhak menerima THR juga.
Kegundahan para CPNS Formasi tahun 2024 soal THR untuk mereka ini dijawab langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato yang disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah akan membayar THR untuk aparatur negara dan pensiunan.
THR akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim dan pensiunan, serta janda atau duda pensiuan yang menjadi penerima pensiun.
Dikutip dari laman setkab.go.id, waktu pembayaran tersebut akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, yaitu dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Prabowo, THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mereka yang telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) berkekuatan tetap sebagai ASN.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” kata Presiden Prabowo.
“Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” imbuhnya.
Kalimat yang diucapkan oleh Presiden Prabowo tersebut mengisyaratkan regulasi yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Negara yang berhak menerima THR adalah PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.