Umumkan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, Presiden Prabowo: Terimakasih Pada Semua ASN, TNI-Polri dan Hakim

photo author
Faisal KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:42 WIB
Di sela mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13, Presiden Prabowo mengucapkan terimakasih pada  ASN, TNI-Polri dan hakim yang bertugas. (setkab.go.id)
Di sela mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13, Presiden Prabowo mengucapkan terimakasih pada ASN, TNI-Polri dan hakim yang bertugas. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Prabowo akhirnya mengumumkan secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim dan pensiunan.

Pengumuman pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, hakim dan pensiunan oleh Presiden Prabowo tersebut diadakan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025 kemarin.

Usai pengumuman terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu Presiden Prabowo turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh ASN, TNI-Polri, dan hakim yang bertugas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS, Akan Cair Tanggal Segini

Prabowo juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” ujar Prabowo dikutip dari laman setkab.go.id.

“Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ujarnya kembali.

Baca Juga: Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Sebut ASN Muda Harus Bersyukur Capek dalam Berkerja Bukan Capek Mencari Kerja

Dalam kesempatan tersebut Prabowo secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta orang Aparatur Negara, baik sipil maupun militer.

Termasuk di dalamnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI-Polri, hakim, serta Pensiunan PNS.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Prabowo sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Disebut Omon-omon, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Putuskan Beri Uang Bantuan Langsung Rp500 Ribu Bagi Guru Honorer

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” kata Prabowo.

“Termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X