Jadi, untuk CPNS Tahun 2024 yang belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS tidak akan menerima pembayaran THR dari pemerintah.
CPNS Tahun 2024 baru akan menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun berikutnya setelah mereka secara resmi menerima SK pengangkatan dari pemerintah.***