Menurut Zulfikar, KemenPAN RB seharusnya tidak perlu melakukan keserentakan pengangkatan.
Bagi instansi yang sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
"Karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas Waka Komisi II DPR RI.
Olehnya itu, ia berharap MenPAN RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
"Ya, mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.
Di sisi lain, MenPAN mengatakan bahwa jadwal penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK disebabkan beberapa hal, di antaranya:
- Adanya instansi menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.
- Adanya pengusulan formasi di instansi tidak optimal sehingga tidak sesuai dengan data Kementerian PAN RB.
- Instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.
Sehingga, BKN berikan jadwal penyesuaian terbaru dengan rincian berikut ini.
1. Bagi lulusan CPNS tahun anggaran 2024.
- Proses usul penetapan NIP hingga 30 Juni 2025 (target BKN);