news

MENPAN-RB TEKEN KEPUTUSAN RESMI! PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU TAK BERLAKU BAGI TENAGA HONORER YANG SEPERTI INI

Rabu, 12 Maret 2025 | 06:30 WIB
MenPAN-RB resmi menetapkan aturan baru! Tak semua honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Simak kategori yang tidak lolos! (menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - KemenPAN-RB kembali mengambil langkah besar dalam kebijakan ASN.

Kali ini, fokusnya adalah pada mekanisme pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang masih menanti kepastian status mereka.

Pemerintah telah menetapkan dua skema utama dalam proses pengangkatan PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! TENAGA HONORER KATEGORI INI DAPAT PRIORITAS NAIK PANGKAT DARI PPPK PARUH WAKTU JADI PENUH WAKTU

Keputusan ini tertuang dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum

bagi instansi pemerintah dalam menentukan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Keberadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi

namun tidak mendapatkan peringkat terbaik atau tidak bisa memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.

Baca Juga: SESUAI ATURAN TERBARU 2025! MENDIKDASMEN ABDUL MU’TI FIX SETOP TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DENGAN KRITERIA INI

Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah paruh waktu, mereka tetap mendapatkan NIP dan

kontrak kerja dengan durasi 1 tahun.

Bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Resmi Diteken Mendikdasmen, Cair Langsung dari Pusat Sebesar Ini Per Bulan

Namun, ada 3 kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini