KLIK PENDIDIKAN - KemenPAN-RB kembali mengambil langkah besar dalam kebijakan ASN.
Kali ini, fokusnya adalah pada mekanisme pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang masih menanti kepastian status mereka.
Pemerintah telah menetapkan dua skema utama dalam proses pengangkatan PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Keputusan ini tertuang dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum
bagi instansi pemerintah dalam menentukan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Keberadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi
namun tidak mendapatkan peringkat terbaik atau tidak bisa memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
Meski berstatus sebagai pegawai pemerintah paruh waktu, mereka tetap mendapatkan NIP dan
kontrak kerja dengan durasi 1 tahun.
Bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.
Namun, ada 3 kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu: