MENPAN-RB TEKEN KEPUTUSAN RESMI! PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU TAK BERLAKU BAGI TENAGA HONORER YANG SEPERTI INI

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 06:30 WIB
MenPAN-RB resmi menetapkan aturan baru! Tak semua honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Simak kategori yang tidak lolos! (menpan.go.id diedit)
MenPAN-RB resmi menetapkan aturan baru! Tak semua honorer bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Simak kategori yang tidak lolos! (menpan.go.id diedit)

- Honorer yang mengundurkan diri dari proses seleksi.

- Honorer yang tidak menyelesaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: KABAR PENTING! NUNUK SURYANI IMBAU SEMUA GURU SERTIFIKASI LAKUKAN INI AGAR PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI LANCAR

- Honorer yang meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.

Dengan adanya ketetapan ini, pemerintah memastikan bahwa semua honorer yang telah

terdaftar dalam database BKN, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi tahap I maupun

II, memiliki peluang lebih besar untuk tetap mendapatkan status ASN tanpa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional 2025

Meski begitu, nasib PPPK paruh waktu masih bergantung pada banyak faktor, termasuk evaluasi

kinerja, kebutuhan instansi, dan dukungan anggaran.

Jika memenuhi syarat, mereka berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu yang memiliki

kontrak lebih panjang serta hak yang lebih stabil dalam dunia kerja ASN.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Instruksi Presiden Jadi Solusi Final, Inpres Tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi honorer yang

selama ini belum mendapatkan kepastian status.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KepmenPANRB 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X