- Honorer yang mengundurkan diri dari proses seleksi.
- Honorer yang tidak menyelesaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- Honorer yang meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.
Dengan adanya ketetapan ini, pemerintah memastikan bahwa semua honorer yang telah
terdaftar dalam database BKN, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi tahap I maupun
II, memiliki peluang lebih besar untuk tetap mendapatkan status ASN tanpa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski begitu, nasib PPPK paruh waktu masih bergantung pada banyak faktor, termasuk evaluasi
kinerja, kebutuhan instansi, dan dukungan anggaran.
Jika memenuhi syarat, mereka berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu yang memiliki
kontrak lebih panjang serta hak yang lebih stabil dalam dunia kerja ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi honorer yang
selama ini belum mendapatkan kepastian status.