Akan tetapi untuk dapat menerima uang tambahan ini juga perlu syarat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang tambahan ini bisa diterima.
Mengacu pada Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 pasal 10 ayat 2 berikut adalah persyaratannya:
- Berstatus sebagai Guru di satuan pendidikan binaan Kementerian
- Memiliki NUPTK
- Belum bersertifikat pendidik
- Paling rendah memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV
- Terdaftar aktif di Dapodik
- Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
- Melaksanakan tugas mengajar dan memenuhi beban kerja
Ketentuan ini berlaku bagi semua guru PNS baik yang bertugas di jenjang dasar maupun jenjang menengah.
Baca Juga: Cair Mulai Maret 2025, Ini Syarat Bapak Ibu Guru Jadi Penerima Tambahan Penghasilan Rp750 Ribu
Karena tujuan pemberian tambahan penghasilannya juga sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu untuk memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.