news

Kabar Gembira! Bulan Ini Bakal Ada Uang Tambahan Masuk ke Rekening Guru PNS Non Sertifikasi, Berapa Nominalnya?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:37 WIB
Ilustrasi guru-guru non sertifikasi yang bulan ini akan menerima transfer uang tambahan dari pemerintah. (sman1jawilan.sch.id)

Akan tetapi untuk dapat menerima uang tambahan ini juga perlu syarat.

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Diberikan Sebesar Ini tapi Ada Syarat Wajibnya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang tambahan ini bisa diterima.

Mengacu pada Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 pasal 10 ayat 2 berikut adalah persyaratannya:

- Berstatus sebagai Guru di satuan pendidikan binaan Kementerian

- Memiliki NUPTK

- Belum bersertifikat pendidik

Baca Juga: Terbaru! Permendikdasmen Menyusun Prinsip Pengelolaan Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND yang Dapat Dipertanggungjawabkan

- Paling rendah memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV

- Terdaftar aktif di Dapodik

- Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

- Melaksanakan tugas mengajar dan memenuhi beban kerja

Ketentuan ini berlaku bagi semua guru PNS baik yang bertugas di jenjang dasar maupun jenjang menengah.

Baca Juga: Cair Mulai Maret 2025, Ini Syarat Bapak Ibu Guru Jadi Penerima Tambahan Penghasilan Rp750 Ribu

Karena tujuan pemberian tambahan penghasilannya juga sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu untuk memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.

Halaman:

Tags

Terkini