Penyesuaian data guru tersebut dapat dilakukan melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Menurut Thobib, kelancaran dalam proses pencairan TGP ditentukan oleh tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Melakukan proses penyesuaian data.
Pada proses ini para pihak bisa melakukan pengaturan status keaktifan guru dan penyesuaian data guru mutasi.
Termasuk mengajukan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru
2. Batas akhir penyesuaian data.
Perlu diketahui bahwa batas akhir penyesuaian data ditetapkan pada 15 Maret 2025.
Baca Juga: Skema Baru Kemenag, PPG Daljab dan Prajabatan 2025 Kini Lebih Mudah, Intip Syarat dan Langkahnya!
Untuk Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025
3. Langkah taktis pencairan TGP
Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis.
Hal ini untuk memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.
Baca Juga: Masjid dan Madrasah Sejahtera: Kemenag dan ATR-BPN Bersinergi Perkuat Legalitas Tanah Wakaf