KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi guru madrasah perihal pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Kemenag (Kementerian Agama) akan percepat pencairan TPG untuk periode Januari dan Februari 2025.
Untuk diketahui bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi.
Baca Juga: Anggaran THR 2025 ASN Tembus Rp50 Triliun, Diperkirakan Mulai Cair pada...
Adapun kualifikasi penerima TPG untuk guru madrasah diantaranya adalah:
- Memiliki kualifikasi Pendidikan minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru atau PKG
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Selain itu, syarat utama sebagai penerima TPG yakni memiliki sertifikat pendidik.
Adapun besaran TPG bagi guru madrasah berbeda.
Hal itu didasari apakah ia sebagai guru ASN atau bukan.