ANGIN SEGAR GURU MADRASAH, Kemenag Targetkan TPG Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Ceknya di EMIS GTK

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:22 WIB
Direktur GTKPG Madrasah Kemenag Thobib Al-Asyhar menyampaikan proses percepatan pencairan TPG yang ditargetkan akhir Maret tahun ini (kemenag.go.id)
Direktur GTKPG Madrasah Kemenag Thobib Al-Asyhar menyampaikan proses percepatan pencairan TPG yang ditargetkan akhir Maret tahun ini (kemenag.go.id)

Penyesuaian data guru tersebut dapat dilakukan melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Menurut Thobib, kelancaran dalam proses pencairan TGP ditentukan oleh tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Baca Juga: SELAMAT! Hasil Sanggah Diumumkan, Kemenag Tetapkan 23.811 Peserta PPPK Tahap 2 Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi

1. Melakukan proses penyesuaian data.

Pada proses ini para pihak bisa melakukan pengaturan status keaktifan guru dan penyesuaian data guru mutasi.

Termasuk mengajukan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru

2. Batas akhir penyesuaian data.

Perlu diketahui bahwa batas akhir penyesuaian data ditetapkan pada 15 Maret 2025.

Baca Juga: Skema Baru Kemenag, PPG Daljab dan Prajabatan 2025 Kini Lebih Mudah, Intip Syarat dan Langkahnya!

Untuk Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025

3. Langkah taktis pencairan TGP

Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis.

Hal ini untuk memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

Baca Juga: Masjid dan Madrasah Sejahtera: Kemenag dan ATR-BPN Bersinergi Perkuat Legalitas Tanah Wakaf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X