KLIK PENDIDIKAN - Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 resmi menggantikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 mengenai petunjuk dan teknis pencairan TPG.
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen tentunya ada beberapa hal yang dirombak sehingga digantikannya peraturan sebelumnya.
Salah satu yang dirombak oleh Kemendikdasmen adalah jadwal pencairan TPG.
Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan Sebesar Rp...
Dimana untuk pencairan Triwulan I dan Triwulan III dimajukan dari jadwal sebelumnya.
Untuk jadwal pencairan TPG Triwulan I, sebelumnya akan dilakukan mulai bulan April dan Triwulan III akan dilakukan mulai bulan Oktober.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pencairan TPG Triwulan I dan III dipastikan lebih cepat yakni untuk Triwulan I pada bulan Maret dan Triwulan III pada bulan September.
Baca Juga: Masjid dan Madrasah Sejahtera: Kemenag dan ATR-BPN Bersinergi Perkuat Legalitas Tanah Wakaf
Adapun jadwal lengkap pencairan TPG berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yaitu:
Pembayaran triwulan I: mulai bulan Maret
Pembayaran triwulan II: mulai bulan Juni
Baca Juga: Wamenpan RB Dorong Penguatan Personel Polri: Kunci Menuju Polisi Profesional dan Indonesia Emas 2045
Pembayaran triwulan III: mulai bulan September
Pembayaran triwulan IV: mulai bulan November
Nah, itulah jadwal pencairan TPG guru yang terbaru dari Kemendikdasmen.