Aturan Baru Telah Sah! TPG 2025 Triwulan I Dicairkan Lebih Cepat, Bapak Ibu Guru akan Terima Mulai Bulan…

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:32 WIB
Berikut ulasan mengenai jadwal pembayaran TPG 2025 triwulan I bagi Bapak Ibu Guru yang akan dicairkan lebih cepat sesuai dengan aturan baru. (sman1jawilan.sch.id)
Berikut ulasan mengenai jadwal pembayaran TPG 2025 triwulan I bagi Bapak Ibu Guru yang akan dicairkan lebih cepat sesuai dengan aturan baru. (sman1jawilan.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah mengesahkan aturan baru.

Aturan baru tersebut memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru ASN daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2025 untuk pembayaran triwulan I akan dicairkan lebih cepat.

Baca Juga: Wamenpan RB Dorong Penguatan Personel Polri: Kunci Menuju Polisi Profesional dan Indonesia Emas 2045

Lantas, kapankah Bapak Ibu Guru akan menerima TPG 2025 untuk pembayaran triwulan I? Simak artikel ini sampai selesai.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 resmi ditetapkan Mendikdasmen sebagai pedoman pemberian tunjangan Guru ASN daerah.

Salah satu tunjangan tersebut berupa TPG yang diberikan khusus bagi Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan, Bukti Keberpihakan Nyata untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat

Bukan hanya sertifikat pendidik, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa mendapatkan tunjangan dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok tersebut.

Di antara persyaratan lain tersebut yakni:

- berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;

- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Baca Juga: Kebijakan Gaji Pokok THR Pensiunan PNS Sudah Dirombak, Golongan I II III dan IV Siap-siap Terima Sebesar..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X