KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah mengesahkan aturan baru.
Aturan baru tersebut memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru ASN daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2025 untuk pembayaran triwulan I akan dicairkan lebih cepat.
Baca Juga: Wamenpan RB Dorong Penguatan Personel Polri: Kunci Menuju Polisi Profesional dan Indonesia Emas 2045
Lantas, kapankah Bapak Ibu Guru akan menerima TPG 2025 untuk pembayaran triwulan I? Simak artikel ini sampai selesai.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 resmi ditetapkan Mendikdasmen sebagai pedoman pemberian tunjangan Guru ASN daerah.
Salah satu tunjangan tersebut berupa TPG yang diberikan khusus bagi Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Bukan hanya sertifikat pendidik, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa mendapatkan tunjangan dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok tersebut.
Di antara persyaratan lain tersebut yakni:
- berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;