Perlu diketahui bahwa tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru PPPK dan PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Memiliki status sebagai guru ASND di bawah pembinaan Kementerian
2. Memiliki NUPTK
Baca Juga: Bukan Tahun 2025, Pengangkatan PPPK 2024 Akan Dilangsungkan Pada..
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata 1 (S-1) atau diploma IV (D-IV)
5. Terdaftar aktif di Dapodik
6. Mengajar pada satuan yang tercatat pada Dapodik
7. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru ASND Bisa Dapat Tunjangan Profesi Setiap Bulan, Tapi Ini Beberapa Persyaratannya
Demikian informasi mengenai tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK di daerah yang telah disahkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Semoga bermanfaat.***