news

Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Soal Aturan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Simak Baik-baik!

Rabu, 5 Maret 2025 | 06:09 WIB
Surat Edaran pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK Kemendikdasmen (pekanbaru.go.id/edit canva)

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetap mendapatkan hak sesuai aturan perundang-undangan, tetapi tidak bisa melamar kembali sebagai PPPK.

Suharti menegaskan pentingnya disiplin dalam menjalankan kontrak kerja PPPK di Kemendikdasmen.

Dengan aturan ini, PPPK diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mempertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Anggaran BOPTN Diblokir! Kampus Terancam, Bagaimana Nasibnya? Komisi X DPR Ingatkan Kemendikti

Bagi para PPPK, memahami aturan ini sangat penting agar tidak kehilangan kesempatan untuk kembali melamar sebagai ASN di masa depan.***

Halaman:

Tags

Terkini