PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetap mendapatkan hak sesuai aturan perundang-undangan, tetapi tidak bisa melamar kembali sebagai PPPK.
Suharti menegaskan pentingnya disiplin dalam menjalankan kontrak kerja PPPK di Kemendikdasmen.
Dengan aturan ini, PPPK diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mempertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Anggaran BOPTN Diblokir! Kampus Terancam, Bagaimana Nasibnya? Komisi X DPR Ingatkan Kemendikti
Bagi para PPPK, memahami aturan ini sangat penting agar tidak kehilangan kesempatan untuk kembali melamar sebagai ASN di masa depan.***