KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Sekretaris Jenderal (Sesjen) Suharti menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 3 Tahun 2025.
Surat tersebut terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikdasmen.
Edaran ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan pengelolaan kepegawaian PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi yang menjadi dasar aturan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Berikut beberapa poin penting dalam edaran tersebut:
Masa Perjanjian dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
1. Durasi Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta evaluasi kinerja.
Baca Juga: Sekjen Suharti Terbitkan Surat Edaran Baru, Pegawai Kemendikdasmen Wajib Tahu, Ini Soal Kode Jabatan
2. Jenis Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
PPPK dapat diberhentikan melalui tiga mekanisme, yaitu:
a. Dengan hormat atas permintaan sendiri.
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Tiga Hal Ini Penting Diperhatikan!