g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
Baca Juga: Update Terbaru untuk Guru: Simak Regulasi Baru dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024!
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di wilayah manapun dalam negara Republik Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh instansi terkait.
j. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Demikian informasi terkait minimal usia calon pendaftar CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh MenPAN RB. ***